Advertisement

Respon Cepat Polsek Ujung Bulu Amankan Terduga Pelaku Penyebaran Konten Asusila di Medsos

Redaksi

News

Advertisement

Aminus.id, Bulukumba – Respons cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kembali ditunjukkan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu, Polres Bulukumba. Personel URC berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyebaran konten asusila melalui akun media sosial.

Terduga pelaku berinisial IL (23), warga Kabupaten Jeneponto, diamankan pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Dato Tiro, Kelurahan Kalumeme, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Korban dalam kasus ini adalah APC (21), seorang perempuan asal Kabupaten Jeneponto yang melaporkan bahwa akun media sosial Instagram miliknya diduga telah diambil alih dan digunakan untuk mengunggah foto serta video yang bersifat pribadi tanpa izin.

Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., memimpin langsung proses pengamanan terduga pelaku, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, IPDA Kamaruddin, S.Sos.

Advertisement

Kapolsek menjelaskan bahwa pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, korban mendatangi Polsek Ujung Bulu untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan akun media sosial miliknya. Korban merasa keberatan dan dirugikan karena akun tersebut digunakan untuk mengunggah konten yang tidak pantas.

Menerima laporan tersebut, URC Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan terduga pelaku. Berkat respons cepat dan koordinasi yang baik, petugas berhasil menemukan dan mengamankan IL.

“Pada saat diamankan, terduga pelaku mengakui telah mengunggah foto setengah telanjang serta video pribadi milik korban ke media sosial,” ujar IPTU Rudi Adri Purwanto.

Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan dalam melakukan perbuatan tersebut.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Bulukumba guna mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun media sosial dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana di ruang digital.”Tutup IPTU Rudi.

Advertisement

Popular Post

Pencuri Motor dan Kotak Amal Masjid Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Unit Resksrim Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba dibackup Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana ...

IKWAN Bulukumba Turun Tangan Bantu Korban Banjir Batuppi dengan Paket Sembako

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Jurnal24, Bulukumba — Bentuk kepedulian terhadap warga terdampak bencana banjir kembali diperlihatkan oleh Ikatan Istri Anggota DPRD (IKWAN) ...

Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan melaksanakan pengamanan ketat pada ...

Polisi Evakuasi Korban Sambaran Petir di Kawasan Wisata Bira, Kabupaten Bulukumba

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Unit Pengamanan Objek Vital Sat Samapta Polres Bulukumba melakukan evakuasi terhadap enam orang korban yang terkena ...

Cegah Praktik Judi, Polsek Kindang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Balibo

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Dalam upaya mencegah praktik perjudian di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kindang Polres Bulukumba menggerebek lokasi ...

Ekskul Rohis SMAN 7 Bulukumba Gelar Lomba Keagamaan Tingkat Kabupaten

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Pendidikan – Suasana di SMAN 7 Bulukumba dipastikan akan semakin semarak pada 19-20 Februari mendatang. Ekskul Rohani Islam ...

Tinggalkan komentar