Advertisement

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Polres Bulukumba Gelar Sosialisasi Korwas PPNS

Redaksi

News

Advertisement

Aminus.id, Bulukumba – Dalam rangka memperkuat sinergitas dan koordinasi penegakan hukum antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, dan Kejaksaan, Polres Bulukumba menggelar kegiatan Sosialisasi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) di Ruang Gelar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari berbagai instansi di Kabupaten Bulukumba, di antaranya PPNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, PPNS Dinas Perikanan, PPNS Dinas Pertanian, PPNS Dinas Perhubungan, PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulukumba.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid. Dalam sambutannya, ia menjelaskan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Korwas PPNS sebagai upaya meningkatkan koordinasi, komunikasi, dan sinergi antara PPNS, Polri, dan Kejaksaan Negeri Bulukumba dalam penanganan perkara tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin kesamaan persepsi dan pemahaman dalam pelaksanaan tugas penyidikan sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, profesional, dan sesuai prosedur,” ujar AKP Andi Imran Hamid.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bulukumba, IPDA Irfan Mulia Prasetya, S.Tr.K., M.H. Dalam paparannya, ia menjelaskan pola koordinasi antara Penyidik Polri dan PPNS dalam penanganan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Advertisement

Dijelaskan bahwa PPNS wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sejak tahap penyelidikan. Hal tersebut merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan pengawasan (Korwas) yang diemban Polri sebagai penyidik utama dalam setiap penanganan perkara tindak pidana yang menjadi kewenangan PPNS pada bidang masing-masing.

Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, Ahmad Jafar, S.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), memaparkan pola koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam proses penanganan perkara tindak pidana.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penyidik diwajibkan melakukan koordinasi dengan penuntut umum sejak awal proses penanganan perkara tindak pidana tertentu guna mewujudkan proses penegakan hukum yang efektif, terpadu, dan memberikan kepastian hukum.

Setelah penyampaian materi oleh kedua narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para penyidik PPNS dari berbagai instansi diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, saran, serta berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dalam pelaksanaan tugas penyidikan pada bidang masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid menegaskan bahwa tugas utama PPNS adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana khusus yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang tertentu, seperti lingkungan hidup, kehutanan, perikanan, pertanian, perhubungan, pajak, maupun peraturan daerah lainnya.

Menurutnya, keberadaan PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum di daerah sehingga diperlukan koordinasi yang kuat dengan Polri dan Kejaksaan agar setiap proses penanganan perkara dapat berjalan optimal.

Melalui forum diskusi tersebut, berbagai masukan, saran, serta kendala yang disampaikan peserta berhasil dihimpun sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut. Hasil diskusi Korwas PPNS Kabupaten Bulukumba selanjutnya akan dibuat dalam bentuk laporan dan diajukan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan serta peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas PPNS di Kabupaten Bulukumba.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan penuh antusiasme peserta, serta menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, terintegrasi, dan berkeadilan di Kabupaten Bulukumba.

Advertisement

Popular Post

Pencuri Motor dan Kotak Amal Masjid Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Unit Resksrim Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba dibackup Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana ...

IKWAN Bulukumba Turun Tangan Bantu Korban Banjir Batuppi dengan Paket Sembako

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Jurnal24, Bulukumba — Bentuk kepedulian terhadap warga terdampak bencana banjir kembali diperlihatkan oleh Ikatan Istri Anggota DPRD (IKWAN) ...

Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan melaksanakan pengamanan ketat pada ...

Polisi Evakuasi Korban Sambaran Petir di Kawasan Wisata Bira, Kabupaten Bulukumba

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Unit Pengamanan Objek Vital Sat Samapta Polres Bulukumba melakukan evakuasi terhadap enam orang korban yang terkena ...

Cegah Praktik Judi, Polsek Kindang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Balibo

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Dalam upaya mencegah praktik perjudian di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kindang Polres Bulukumba menggerebek lokasi ...

Ekskul Rohis SMAN 7 Bulukumba Gelar Lomba Keagamaan Tingkat Kabupaten

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Pendidikan – Suasana di SMAN 7 Bulukumba dipastikan akan semakin semarak pada 19-20 Februari mendatang. Ekskul Rohani Islam ...

Tinggalkan komentar