Advertisement

Anak Tikam Ayah di Bulukumba, Pelaku Resmi Jadi Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Redaksi

Hukum & Kriminal

Advertisement

Aminus.id, Bulukumba — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku berinisial AW (20) berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Bulukumba tidak jauh dari lokasi kejadian pada pukul 20.30 Wita, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.

Korban diketahui berinisial AB (44), yang merupakan ayah kandung pelaku. Keduanya selama ini tinggal serumah di Desa Palambarae.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah. Tiba-tiba terduga pelaku menghampiri korban sambil membawa sebilah badik yang dipegang menggunakan tangan kanannya. Pelaku kemudian menarik korban dan menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menusuk korban satu kali pada bagian punggung sebelah kiri.

Advertisement

Akibat luka tusuk tersebut, korban segera dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba, namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam penanganan medis. Pihak keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan penikaman terhadap ayah kandungnya karena kecewa tidak dibelikan sepeda motor, meskipun sebelumnya telah dijanjikan. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa saat kejadian dirinya dalam pengaruh minuman keras.

“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di dapur rumah. Pelaku menagih janji terkait sepeda motor, namun korban kembali berjanji sehingga pelaku emosi dan melakukan penikaman saat korban membelakangi pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Sabtu (10/1/2026).

Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya.

Atas perbuatannya, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah resmi ditahan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, laporan resmi atas kejadian tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.

Advertisement

Popular Post

Pencuri Motor dan Kotak Amal Masjid Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Unit Resksrim Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba dibackup Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana ...

IKWAN Bulukumba Turun Tangan Bantu Korban Banjir Batuppi dengan Paket Sembako

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Jurnal24, Bulukumba — Bentuk kepedulian terhadap warga terdampak bencana banjir kembali diperlihatkan oleh Ikatan Istri Anggota DPRD (IKWAN) ...

Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan melaksanakan pengamanan ketat pada ...

Polisi Evakuasi Korban Sambaran Petir di Kawasan Wisata Bira, Kabupaten Bulukumba

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Unit Pengamanan Objek Vital Sat Samapta Polres Bulukumba melakukan evakuasi terhadap enam orang korban yang terkena ...

Cegah Praktik Judi, Polsek Kindang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Balibo

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Dalam upaya mencegah praktik perjudian di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kindang Polres Bulukumba menggerebek lokasi ...

Ekskul Rohis SMAN 7 Bulukumba Gelar Lomba Keagamaan Tingkat Kabupaten

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Pendidikan – Suasana di SMAN 7 Bulukumba dipastikan akan semakin semarak pada 19-20 Februari mendatang. Ekskul Rohani Islam ...

Tinggalkan komentar