Advertisement

Suami di Bulukumba Diamankan Polisi Usai Aniaya Istri dengan Sadis

Redaksi

Hukum & Kriminal

Advertisement

Aminus.id, Bulukumba – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba mengamankan seorang suami berinisial AR alias I (22), warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Pelaku diamankan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.16 WITA atas dugaan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, IS (23).

Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, IPDA Rosmina, S.IP, setelah sebelumnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.

Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku.

Advertisement

Diketahui pula bahwa korban sedang hamil anak pertama, sehingga kondisi tersebut semakin memperberat dampak dari kekerasan yang dialaminya.

Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 19.00 WITA. Pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain handphone, sehingga memicu emosi dan tindakan penganiayaan.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku serta telah dilakukan penahanan dirutan Polres Bulukumba.,” tegas IPTU Muhammad Ali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba.

Advertisement

Popular Post

Pencuri Motor dan Kotak Amal Masjid Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Unit Resksrim Polsek Bonto Bahari Polres Bulukumba dibackup Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku tindak pidana ...

IKWAN Bulukumba Turun Tangan Bantu Korban Banjir Batuppi dengan Paket Sembako

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Jurnal24, Bulukumba — Bentuk kepedulian terhadap warga terdampak bencana banjir kembali diperlihatkan oleh Ikatan Istri Anggota DPRD (IKWAN) ...

Polres Bulukumba Kawal Ketat 352 CJH Kloter 14 Menuju Embarkasi Sudiang Makassar

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dengan melaksanakan pengamanan ketat pada ...

Polisi Evakuasi Korban Sambaran Petir di Kawasan Wisata Bira, Kabupaten Bulukumba

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba – Unit Pengamanan Objek Vital Sat Samapta Polres Bulukumba melakukan evakuasi terhadap enam orang korban yang terkena ...

Cegah Praktik Judi, Polsek Kindang Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Desa Balibo

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Bulukumba — Dalam upaya mencegah praktik perjudian di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Kindang Polres Bulukumba menggerebek lokasi ...

Ekskul Rohis SMAN 7 Bulukumba Gelar Lomba Keagamaan Tingkat Kabupaten

Redaksi

Advertisement Aminus.id, Pendidikan – Suasana di SMAN 7 Bulukumba dipastikan akan semakin semarak pada 19-20 Februari mendatang. Ekskul Rohani Islam ...

Tinggalkan komentar